Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan
Senin, 15 Juni 2020 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Kasat kemudian bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan di kosan itu, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan ditumpukan pakaian dalam, di dalam lemari di kamar pelaku Mety.
Setelah dilakukan interogasi narkotika tersebut untuk digunakan bersama sama oleh para pelaku. Adapun barang bukti diperoleh dari inisial B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. (Baca juga: Perisai Persaudaraan Sejati Ingatkan Waspada PKI)
Kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Setelah dilakukan interogasi narkotika tersebut untuk digunakan bersama sama oleh para pelaku. Adapun barang bukti diperoleh dari inisial B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. (Baca juga: Perisai Persaudaraan Sejati Ingatkan Waspada PKI)
Kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(boy)
Lihat Juga :