Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan

Senin, 15 Juni 2020 - 10:46 WIB
loading...
Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
LUBUKLINGGAU - Aparat Kepolisian menciduk tiga pria berkelakuan perempuan atau bencong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di tempat kos.

Ketiganya yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32). Ketiganya ditangkap di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi yang tersimpan dalam satu bungkus plastik klip.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka ditangkap Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.

"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," kata Iptu Sopian Hadi, Senin (15/6/2020).

Kasat kemudian bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan di kosan itu, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan ditumpukan pakaian dalam, di dalam lemari di kamar pelaku Mety.

Setelah dilakukan interogasi narkotika tersebut untuk digunakan bersama sama oleh para pelaku. Adapun barang bukti diperoleh dari inisial B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. (Baca juga: Perisai Persaudaraan Sejati Ingatkan Waspada PKI)

Kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)