Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan
Senin, 15 Juni 2020 - 10:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Aparat Kepolisian menciduk tiga pria berkelakuan perempuan atau bencong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di tempat kos.
Ketiganya yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32). Ketiganya ditangkap di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi yang tersimpan dalam satu bungkus plastik klip.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka ditangkap Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.
"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," kata Iptu Sopian Hadi, Senin (15/6/2020).
Ketiganya yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32). Ketiganya ditangkap di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi yang tersimpan dalam satu bungkus plastik klip.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka ditangkap Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.
"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," kata Iptu Sopian Hadi, Senin (15/6/2020).
Lihat Juga :