Imigrasi Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI di Ukraina

Sabtu, 26 Februari 2022 - 11:33 WIB
loading...
Imigrasi Siapkan Surat...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, menyampaikan pihak Imigrasi siap menerbitkan SPLP bagi WNI di Ukraina dalam rangka menghadapi kontijensi dampak konflik negara itu dengan Rusia. Foto: Dok Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis, 24 Februari 2022 mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina.

Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, dalam keterangan persnya.



"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dala rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Andap.

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)