Mantan Wakil Ketua Ombudsman Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau

Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:51 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua Ombudsman Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau
Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau. Menag dilaporkan terkait pernyataannya yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

Azlaini datang bersama pengacaranya. "Saya atas nama pribadi melaporkan Menteri Agama atas dugaan pidana penistaan agama," ucap Azlaini Agus, Jumat (25/2/2022).

Pengaduan ini diterima oleh petugas Setral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Dia menjelaskan, setelah pengaduan, mantan anggota DPR RI ini akan membuat laporan secara tertulis. "Saya akan buat laporan secara tertulisnya pada Senin (28/2/2022)," imbuhnya.

Terkait mempolisikan Menag, Azliani mengaku sudah melakukan koordinasi dengan ahli telematika, Roy Suryo.

"Mungkin pada Senin, saya akan melaporkan secara lengkap. Besok kita bawa berkas, video. Alhamdulillah Pak Roy Suryo bersedia menjadi saksi ahli laporan saya. Dia bersedia menjadi saksi Ahli," tukasnya. Baca: Polemik Adzan dengan Gonggongan Anjing, MUI Papua Minta Menag Minta Maaf.

Azlaini menyayangkan atas sikap Menag yang dinilai mencidaerai umat Islam. Dia juga berharap agar Polda Riau profesional dalam menyikapi kasus tersebut.

"Harapan kita kepada Polda Riau bisa menindaklanjuti tanpa harus melihat objek yang kita laporkan itu apakah pejabat negara atau bukan. Saya yakin polisi akan profesional," katanya. Baca Juga: Heboh Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar: Menag Jangan Bikin Gaduh.

Lembaga Adat Melayu Riau sebelumnya juga mengecam atas sikap Menag yang menganologikan suara azan dengan gonggongan anjing. Lembaga adat meminta Presiden Jokowi mengevaluasi jabatan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga Adat Melayu juga mendukung pihak pihak yang memperkarakan pernyataan Menag RI tersebut yang sudah dianggap meresahkan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5018 seconds (0.1#10.140)