PPDB untuk SD dan SMP di Makassar Ditunda hingga Awal Juli
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menunda tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juni 2020 mendatang ditunda hingga awal Juli 2020 nanti.
"Pendaftarannya ditunda nanti baru dibuka 1 Juli untuk jalur zonasi dan 6 Juli jalur non zonasi," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik, Senin (15/6/2020).
Amelia mengatakan penundaan pendaftaran PPDB dikarenakan pemerintah kota harus melakukan penyesuaian dengan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain menyediakan server untuk dikoneksikan ke aplikasi. Disdik Kota Makassar juga harus mengirim data pokok pendidikan (Dapodik) ke kementrian untuk selanjutnya diverifikasi melalui sistem.
"Setelah dapodik kita kirim dan diverifikasi, aplikasi itu langsung dikirim ke kita, tinggal nanti dikoneksikan dengan server yang ada," ujarnya.
Diketahui, khusus jalur zonasi, pendaftarannya baru dibuka pada 1 Juli hingga 3 Juli 2020. Hasilnya akan diumumkan sehari setelah pendaftaran yakni 4 Juli 2020. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi wajib mendaftar ulang mulai 5 Juli hingga 6 Juli 2020.
Sedangkan jalur non zonasi baru akan dibuka pada 6 Juli hingga 7 Juli 2020 nanti. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 8 Juli 2020. Mereka pun wajib melakukan pendaftaran ulang mulai 9 Juli sampai 11 Juli.
Pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juni 2020 mendatang ditunda hingga awal Juli 2020 nanti.
"Pendaftarannya ditunda nanti baru dibuka 1 Juli untuk jalur zonasi dan 6 Juli jalur non zonasi," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik, Senin (15/6/2020).
Amelia mengatakan penundaan pendaftaran PPDB dikarenakan pemerintah kota harus melakukan penyesuaian dengan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain menyediakan server untuk dikoneksikan ke aplikasi. Disdik Kota Makassar juga harus mengirim data pokok pendidikan (Dapodik) ke kementrian untuk selanjutnya diverifikasi melalui sistem.
"Setelah dapodik kita kirim dan diverifikasi, aplikasi itu langsung dikirim ke kita, tinggal nanti dikoneksikan dengan server yang ada," ujarnya.
Diketahui, khusus jalur zonasi, pendaftarannya baru dibuka pada 1 Juli hingga 3 Juli 2020. Hasilnya akan diumumkan sehari setelah pendaftaran yakni 4 Juli 2020. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi wajib mendaftar ulang mulai 5 Juli hingga 6 Juli 2020.
Sedangkan jalur non zonasi baru akan dibuka pada 6 Juli hingga 7 Juli 2020 nanti. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 8 Juli 2020. Mereka pun wajib melakukan pendaftaran ulang mulai 9 Juli sampai 11 Juli.
(tri)