21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:51 WIB
loading...
21 Kilogram Sabu dari...
Polres Pelabuhan Kota Makassar memusnahakan sabut 21 kilogram yang merupakan tangkapan dari jaringan nasional, Jumat (25/2/2022). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Sedikitnya 21 Kilogram lebih barang bukti sabu dimusnahkan di Polres Pelabuhan Kota Makassar, Jumat (25/2/2022). Barang haram ini merupakan hasil tangkapan jaringan nasional yang terungkap pada 7 Februari 2022 lalu.

Wakil Kapolres Pelabuhan Kompol Mustafa Sani mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Beberapa barang bukti juga disisihkan untuk persidangan nantinya.

Baca Juga: Kendalikan Peredaran 18,5 Kg Sabu, Wanita Ini Diburu Polresta Denpasar

Petugas kini sementara menampungkan berkas perkaranya untuk tahap dua. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," jelas Sani.

Sabu dimusnahkan menggunakan blender. Proses pemusnahan ini juga melibatkan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri dan otoritas terkait. Dan proses tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam pengungkapan saat itu, petugas juga turut menangkap dua tersangka pengedar. Yakni AA dan B. Sabu dikirim dalam tiga paket yang dikemas menggunakan pembungkus teh hijau.

Menurut Sani, sabu ditaksasi mencapai Rp21 miliar ini, rencananya dari pengakuan dua tersangka puluhan kilogram sabu itu akan diedaran ke sejumlah daerah di Sulsel .

Sani menyatakan, sabu 21 kilo diselundupkan lewat jalur ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Salah satu tersangka berperan menjemput dan mengantar barang itu dari Surabaya. Tersangka lainnya berperan mengedarkan.

Untuk mengantisipasi kejadi serupa terulang, Sani menegaskan, menyusun skema memperketat kembali pengawasan dan pemeriksaan. Baik melalui kapal penumpang maupun ekspedisi pengiriman barang.

"Bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan karena seperti yang kita ketahui narkotika yang kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Target Polisi, Mahasiswa dan Pelajar Diciduk karena Edarkan Sabu

Sani menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, mengenai teknis tindak lanjut dalam proses pengawasan dan pencegahan. "Terutama kegiatan-kegiatan kepolisian dalam hal melakukan pengungkapan," imbuh Sani.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang tergabung dalam jaringan ini adalah A dan S. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, akan menjalani proses hukum lanjutan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Bea Cukai Kudus Musnahkan...
Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar
Libatkan Masyarakat,...
Libatkan Masyarakat, BNN: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi
Daftar 13 Korban Tewas...
Daftar 13 Korban Tewas Akibat Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 4 di Antaranya Anggota TNI
Pemusnahan Amunisi Tidak...
Pemusnahan Amunisi Tidak Layak Pakai di Garut Makan Korban, 11 Orang Tewas
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Kepala BPOM: Penyalahgunaan...
Kepala BPOM: Penyalahgunaan Obat Ancaman Nyata SDM Berkualitas
Polri Identifikasi 228...
Polri Identifikasi 228 Kampung Narkoba Se-Indonesia, 118 Dipulihkan
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved