21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sedikitnya 21 Kilogram lebih barang bukti sabu dimusnahkan di Polres Pelabuhan Kota Makassar, Jumat (25/2/2022). Barang haram ini merupakan hasil tangkapan jaringan nasional yang terungkap pada 7 Februari 2022 lalu.
Wakil Kapolres Pelabuhan Kompol Mustafa Sani mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Beberapa barang bukti juga disisihkan untuk persidangan nantinya.
Petugas kini sementara menampungkan berkas perkaranya untuk tahap dua. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," jelas Sani.
Sabu dimusnahkan menggunakan blender. Proses pemusnahan ini juga melibatkan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri dan otoritas terkait. Dan proses tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam pengungkapan saat itu, petugas juga turut menangkap dua tersangka pengedar. Yakni AA dan B. Sabu dikirim dalam tiga paket yang dikemas menggunakan pembungkus teh hijau.
Menurut Sani, sabu ditaksasi mencapai Rp21 miliar ini, rencananya dari pengakuan dua tersangka puluhan kilogram sabu itu akan diedaran ke sejumlah daerah di Sulsel .
Sani menyatakan, sabu 21 kilo diselundupkan lewat jalur ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Salah satu tersangka berperan menjemput dan mengantar barang itu dari Surabaya. Tersangka lainnya berperan mengedarkan.
Untuk mengantisipasi kejadi serupa terulang, Sani menegaskan, menyusun skema memperketat kembali pengawasan dan pemeriksaan. Baik melalui kapal penumpang maupun ekspedisi pengiriman barang.
"Bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan karena seperti yang kita ketahui narkotika yang kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," tegasnya.
Sani menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, mengenai teknis tindak lanjut dalam proses pengawasan dan pencegahan. "Terutama kegiatan-kegiatan kepolisian dalam hal melakukan pengungkapan," imbuh Sani.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang tergabung dalam jaringan ini adalah A dan S. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, akan menjalani proses hukum lanjutan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Wakil Kapolres Pelabuhan Kompol Mustafa Sani mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Beberapa barang bukti juga disisihkan untuk persidangan nantinya.
Petugas kini sementara menampungkan berkas perkaranya untuk tahap dua. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," jelas Sani.
Sabu dimusnahkan menggunakan blender. Proses pemusnahan ini juga melibatkan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri dan otoritas terkait. Dan proses tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam pengungkapan saat itu, petugas juga turut menangkap dua tersangka pengedar. Yakni AA dan B. Sabu dikirim dalam tiga paket yang dikemas menggunakan pembungkus teh hijau.
Menurut Sani, sabu ditaksasi mencapai Rp21 miliar ini, rencananya dari pengakuan dua tersangka puluhan kilogram sabu itu akan diedaran ke sejumlah daerah di Sulsel .
Sani menyatakan, sabu 21 kilo diselundupkan lewat jalur ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Salah satu tersangka berperan menjemput dan mengantar barang itu dari Surabaya. Tersangka lainnya berperan mengedarkan.
Untuk mengantisipasi kejadi serupa terulang, Sani menegaskan, menyusun skema memperketat kembali pengawasan dan pemeriksaan. Baik melalui kapal penumpang maupun ekspedisi pengiriman barang.
"Bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan karena seperti yang kita ketahui narkotika yang kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," tegasnya.
Sani menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, mengenai teknis tindak lanjut dalam proses pengawasan dan pencegahan. "Terutama kegiatan-kegiatan kepolisian dalam hal melakukan pengungkapan," imbuh Sani.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang tergabung dalam jaringan ini adalah A dan S. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, akan menjalani proses hukum lanjutan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
(agn)