Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Dikeluarkan dari SMA 3 Palopo
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:36 WIB
loading...
Aparat kepolisian mengamakan enam orang yang saat itu diduga terkait dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 3 Palopo. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
PALOPO - Pelaku utama kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap siswa berinisial MT (15), yakni BD dikeluarkan dari sekolahnya SMA Negeri 3 Palopo. Korban MT merupakan siswa di sekolah yang sama.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Palopo, Haeruddin menerangkan, BD telah mengaku sebagai pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap MT di Sekretariat SIPALA SMA Negeri 3 Palopo pada 7 Februari 2022 lalu.
Baca juga:Siswa SMA di Palopo Dianiaya dan Disekap Teman Sendiri di Sekolah
"Hasil rapat pihak sekolah memutuskan, mengeluarkan BD sebagai siswa SMA Negeri 3 Palopo. Sementara, untuk 4 orang rekannya, pelaku lainnya, masih menunggu hasil pemeriksaan polisi," ujar Haeruddin.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Palopo menyampaikan, pihak sekolah tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin oleh siswa selama ini. Apalagi terkait pelanggaran pidana.
"Hasil pemeriksaan polisi sementara menyebutkan 4 pelaku lain yang juga merupakan siswa kami, melakukan perbuatannya tersebut atas dasar keterpaksaan," ujarnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Palopo, Haeruddin menerangkan, BD telah mengaku sebagai pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap MT di Sekretariat SIPALA SMA Negeri 3 Palopo pada 7 Februari 2022 lalu.
Baca juga:Siswa SMA di Palopo Dianiaya dan Disekap Teman Sendiri di Sekolah
"Hasil rapat pihak sekolah memutuskan, mengeluarkan BD sebagai siswa SMA Negeri 3 Palopo. Sementara, untuk 4 orang rekannya, pelaku lainnya, masih menunggu hasil pemeriksaan polisi," ujar Haeruddin.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Palopo menyampaikan, pihak sekolah tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin oleh siswa selama ini. Apalagi terkait pelanggaran pidana.
"Hasil pemeriksaan polisi sementara menyebutkan 4 pelaku lain yang juga merupakan siswa kami, melakukan perbuatannya tersebut atas dasar keterpaksaan," ujarnya.
Lihat Juga :