Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Dikeluarkan dari SMA 3 Palopo
loading...
A
A
A
PALOPO - Pelaku utama kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap siswa berinisial MT (15), yakni BD dikeluarkan dari sekolahnya SMA Negeri 3 Palopo. Korban MT merupakan siswa di sekolah yang sama.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Palopo, Haeruddin menerangkan, BD telah mengaku sebagai pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap MT di Sekretariat SIPALA SMA Negeri 3 Palopo pada 7 Februari 2022 lalu.
Wilayah Palopo, Tien Suharti kepada SINDOnews mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya sudah menggelar rapat dengan pihak SMA Negeri 3 Palopo dan menegur kepala sekolahnya.
"Ada beberapa hasil pertemuan kami, di antaranya menutup pintu ke luar sekolah selama jam belajar berlangsung, hanya memfungsikan satu saja pintu ke luar dan masuk siswa termasuk guru dan tamu," ujarnya.
Dinas Pendidikan Sulsel , melalui Cabdis, mendukung upaya penindakan siswa yang melanggar disiplin di seluruh sekolah SMA sederajat. "Kami dukung keputusan sekolah, mengeluarkan siswa tersebut, pelaku dalam peristiwa ini," ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban, MT (15) menolak upaya damai dari keluarga pelaku. Bahkan pihak korban, mendesak para pelaku dikeluarkan dari sekolah mereka.
"Kami paham beberapa pelaku masih berumur 17 tahun. Tetapi ini merupakan sebuah tindak pidana yang sangat disayangkan. Kami minta seluruh pelaku dikeluarkan dari sekolah," ujar orang tua korban.
"Karena jika tidak ada sanksi pidana dan dikeluarkan dari sekolah, siswa lain akan berkesimpulan bahwa tidak ada hukuman dalam kasus kekerasan jika pelaku masih di bawah umur. Kasus ini akan menjadi patron bagi anak di Kota Palopo yang akan mendorong munculnya kembali kasus-kasus yang sama," kuncinya.
Baca Juga: penganiayaan
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Palopo, Haeruddin menerangkan, BD telah mengaku sebagai pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap MT di Sekretariat SIPALA SMA Negeri 3 Palopo pada 7 Februari 2022 lalu.
Wilayah Palopo, Tien Suharti kepada SINDOnews mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya sudah menggelar rapat dengan pihak SMA Negeri 3 Palopo dan menegur kepala sekolahnya.
"Ada beberapa hasil pertemuan kami, di antaranya menutup pintu ke luar sekolah selama jam belajar berlangsung, hanya memfungsikan satu saja pintu ke luar dan masuk siswa termasuk guru dan tamu," ujarnya.
Dinas Pendidikan Sulsel , melalui Cabdis, mendukung upaya penindakan siswa yang melanggar disiplin di seluruh sekolah SMA sederajat. "Kami dukung keputusan sekolah, mengeluarkan siswa tersebut, pelaku dalam peristiwa ini," ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban, MT (15) menolak upaya damai dari keluarga pelaku. Bahkan pihak korban, mendesak para pelaku dikeluarkan dari sekolah mereka.
"Kami paham beberapa pelaku masih berumur 17 tahun. Tetapi ini merupakan sebuah tindak pidana yang sangat disayangkan. Kami minta seluruh pelaku dikeluarkan dari sekolah," ujar orang tua korban.
"Karena jika tidak ada sanksi pidana dan dikeluarkan dari sekolah, siswa lain akan berkesimpulan bahwa tidak ada hukuman dalam kasus kekerasan jika pelaku masih di bawah umur. Kasus ini akan menjadi patron bagi anak di Kota Palopo yang akan mendorong munculnya kembali kasus-kasus yang sama," kuncinya.
Baca Juga: penganiayaan
(luq)