Bupati Luwu Utara Harap Kualitas LPPD Semakin Baik

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Harap Kualitas LPPD Semakin Baik
Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, membuka kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja LPPD dan Review LPPD Tahun 2021 di Makassar, Rabu (23/2/2022). Foto: Dok Pemkab Luwu Utara
A A A
Bupati Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani , mengharapkan kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) semakin membaik. LPPD sudah semestnya meningkat secara kualitas dari waktu ke waktu. Jangan hanya sekadar memenuhi tenggat waktu, tapi secara akuntabilitas tidak terpenuhi.

"Kegiatan penyusunan LPPD ini saya harap tidak sekadar rutinitas tahunan, tapi benar-benar apa adanya, lengkap dan akuntabel. Sehingga, bisa menggambarkan kinerja Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” kata Bupati Indah , sebelum membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja LPPD dan Review LPPD Lutra 2021 di Kota Makassar, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Bupati Indah berharap, kualitas LPPD dari waktu ke waktu juga makin baik. Jadi, tidak sekadar memenuhi jadwal pelaporan yang sudah ditentukan. Akan tetapi disertai dengan data pendukung.



"Jangan prinsipnya lengkap tidak lengkap yang penting bisa diupload, tapi harus dapat dievaluasi, sehingga tujuan LPPD ini dapat tercapai,” tuturnya.

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengingatkan, laporan yang dimuat dalam LPPD harus benar-benar menyertakan data pendukung. Sebab, tanpa data pendukung, maka bisa saja kegiatan dianggap tidak dilaksanakan.

"Perangkat daerah tidak bisa membebankan sepenuhnya LPPD ini ke bagian pemerintahan. Sebab, bagian pemerintahan bukan penyusun, hanya mengkompilasi. Yang menyusun adalah unit kerja,” tekannya.

Oleh karena itu, unit kerja yang melaksanakan kegiatan, lanjut Bupati Indah, maka menjadi kewajibannya dan menjadi tugas pokoknya untuk membuat laporannya. Kalau tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka itu namanya tidak akuntabel.

“Kata kuncinya adalah kita membuat laporan untuk memberi keyakinan kepada penerima laporan. Kalau sampai tidak yakin, berarti laporan tidak diterima,” kata dia.

Hadir dalam kesempatan tersebut, mewakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri yakni Kepala Seksi Evaluasi Program dan Laporan Wilayah I A, Parlin Jumanti Siahaan. Ia menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam metode penyampaian LPPD. Kalau selama ini manual, maka mulai 2021 sudah dilakukan secara elektronik atau berbasis digital.



“Konsekuensinya, kalau sudah diupload dalam dalam sistem LPPD, maka tidak ada lagi perbaikan sebagaimana pelaporan manual yang dilakukan sebelumnya,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Parlin, ada perubahan penilaian indikantor kunci. Kalau dulu hanya rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi, maka sekarang menjadi lima yakni sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

“Hal ini tentu berimplikasi pada range angka yang tadinya 25 menjadi 20. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri karena sejak perubahan ini, ada daerah yang pencapaiannya sudah sangat tinggi, tiba-tiba melorot,” tukasnya.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)