Rudenim Makassar Terima Deteni Asal Yaman yang Diamankan di Penginapan
Kamis, 24 Februari 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian, Deteni yang diamankan di ruang Detensi Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Kepala Divisi Administrasi selaku Plt Keimigrasian, Sirajuddin mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengamankan WNA tersebut. Menurut Sirajuddin, saat ini ada 6 orang Deteni di Rudenim dan 4 orang pengungi asal Afganistan.
“Sementara itu, ada 2 orang immigratoir, yakni 1 Warga Negara Thailand pindahan dari Kanim Ambon dan Warga Negara Yaman titipan kanim makassar tersebut yang saat ini sementara menunggu proses penegakan hukum ,” kata Sirajuddin.
Baca Juga: Rudenim Makassar Pindahkan 27 Pengungsi Asing ke Jakarta
Kepala Divisi Administrasi selaku Plt Keimigrasian, Sirajuddin mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengamankan WNA tersebut. Menurut Sirajuddin, saat ini ada 6 orang Deteni di Rudenim dan 4 orang pengungi asal Afganistan.
“Sementara itu, ada 2 orang immigratoir, yakni 1 Warga Negara Thailand pindahan dari Kanim Ambon dan Warga Negara Yaman titipan kanim makassar tersebut yang saat ini sementara menunggu proses penegakan hukum ,” kata Sirajuddin.
Baca Juga: Rudenim Makassar Pindahkan 27 Pengungsi Asing ke Jakarta
(agn)
Lihat Juga :