Sidang Class Action, Buruh Rokok Berharap Pejabat Bea Cukai Jatim Hadir
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan hukum. Mengingat kondisi para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut belum memiliki kepastian ekonomi.
Dalam persidangan kedua gugatan class action pada Rabu (23/2/2022) masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak, baik tergugat maupun penggugat. “Mau kita periksa adalah pihak yang menyatakan diri sebagai saksi sehingga perlu pengganti dari mereka yang belum hadir supaya nanti kami bisa memastikan apakah memang gugatan ini class action atau menjadi gugatan pribadi. Nanti kita lihat,” kata ketua majelis hakim Irwan Efendi.
Selain itu, majelis hakim mengatakan masih perlu adanya perbaikan gugatan agar berkasnya tidak menjadi 2 ketika diunggah. “Jadi, bapak perbaiki, serahkan ke kami, supaya dimasukkan ke perbaikan gugatan,” jelasnya. Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh KBB Blokade Jalan di Depan Kantor DPRD
Dari sisi kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, juga terdapat perbaikan surat tugas dari instansi terkait. “Buat surat tugas itu jangan per sidang, tapi langsung untuk merujuk perkara itu dan dilengkapi surat kuasa. Karena jika surat tugas per sidang, akan repot di berita acaranya,” tutur Irwan.
Sidang lanjutan gugatan class action kembali digelar pada Rabu (2/3/2022) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda pada Kamis (27/1/2022).
Dalam persidangan kedua gugatan class action pada Rabu (23/2/2022) masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak, baik tergugat maupun penggugat. “Mau kita periksa adalah pihak yang menyatakan diri sebagai saksi sehingga perlu pengganti dari mereka yang belum hadir supaya nanti kami bisa memastikan apakah memang gugatan ini class action atau menjadi gugatan pribadi. Nanti kita lihat,” kata ketua majelis hakim Irwan Efendi.
Selain itu, majelis hakim mengatakan masih perlu adanya perbaikan gugatan agar berkasnya tidak menjadi 2 ketika diunggah. “Jadi, bapak perbaiki, serahkan ke kami, supaya dimasukkan ke perbaikan gugatan,” jelasnya. Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh KBB Blokade Jalan di Depan Kantor DPRD
Dari sisi kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, juga terdapat perbaikan surat tugas dari instansi terkait. “Buat surat tugas itu jangan per sidang, tapi langsung untuk merujuk perkara itu dan dilengkapi surat kuasa. Karena jika surat tugas per sidang, akan repot di berita acaranya,” tutur Irwan.
Sidang lanjutan gugatan class action kembali digelar pada Rabu (2/3/2022) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda pada Kamis (27/1/2022).
(poe)
Lihat Juga :