Sidang Class Action, Buruh Rokok Berharap Pejabat Bea Cukai Jatim Hadir

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:43 WIB
loading...
Sidang Class Action,...
Sidang kedua gugatan class action buruh rokok di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Sidang akan digelar kembali pekan depan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SIDOARJO - Pejabat Tinggi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I diharapkan hadir dalam sidang class action yang diajukan buruh rokok di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo . Kehadiran pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I itu diperlukan semua pihak.

“Sejauh ini, selama proses persidangan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya diwakili kuasa hukum mereka, salah satunya Zein Firman,” kata Edward Sihotang, kuasa hukum ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur saat persidangan kedua gugatan class action di PN Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Baca juga: Misbakhun: RPJMN 2020-2024 Diskriminatif terhadap Sektor Tembakau

Sebagai informasi, ribuan buruh lepas di wilayah yurisdiksi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I kehilangan pekerjaan karena penindakan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pabrik rokok berskala kecil. Mereka menduga campur tangan Kanwil Bea Cukai melewati batas kewenangan sehingga ribuan buruh mengajukan gugatan class action.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Edward, para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut tetap berupaya mencari pekerjaan hingga ke kota lain. Ia akan mengajak para buruh tetap solid terkait dengan apa pun yang mereka alami karena peristiwa tersebut harus dilalui bersama.

Ia juga menyebut gugatan class action ini memiliki asas hukum yang bermanfaat secara kemanusiaan.“Pada intinya, mereka (para buruh rokok) hanya untuk mencari penghidupan, pekerjaan, penghasilan,” jelasnya.

Ia juga berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan hukum. Mengingat kondisi para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut belum memiliki kepastian ekonomi.

Dalam persidangan kedua gugatan class action pada Rabu (23/2/2022) masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak, baik tergugat maupun penggugat. “Mau kita periksa adalah pihak yang menyatakan diri sebagai saksi sehingga perlu pengganti dari mereka yang belum hadir supaya nanti kami bisa memastikan apakah memang gugatan ini class action atau menjadi gugatan pribadi. Nanti kita lihat,” kata ketua majelis hakim Irwan Efendi.

Selain itu, majelis hakim mengatakan masih perlu adanya perbaikan gugatan agar berkasnya tidak menjadi 2 ketika diunggah. “Jadi, bapak perbaiki, serahkan ke kami, supaya dimasukkan ke perbaikan gugatan,” jelasnya. Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh KBB Blokade Jalan di Depan Kantor DPRD

Dari sisi kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, juga terdapat perbaikan surat tugas dari instansi terkait. “Buat surat tugas itu jangan per sidang, tapi langsung untuk merujuk perkara itu dan dilengkapi surat kuasa. Karena jika surat tugas per sidang, akan repot di berita acaranya,” tutur Irwan.

Sidang lanjutan gugatan class action kembali digelar pada Rabu (2/3/2022) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda pada Kamis (27/1/2022).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved