Tak Kunjung Diproses Hukum, Pelaku KDRT di Makassar Terus Berulah

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:59 WIB
loading...
Tak Kunjung Diproses...
Kasus KDRT di Makassar jadi sorotan gegara belum diproses hukum oleh kepolisian. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT di Kota Makassar, dengan terduga pelaku berinisial FA (48) tidak kunjung tuntas. Korban yang tidak lain adalah istrinya, SW (36), masih berupaya mencari keadilan. FA bahkan disinyalir terus berulah gegara tidak kunjung diproses hukum lantaran memiliki saudara yang bertugas di Mabes Polri.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, menjelaskan kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Markas Polrestabes Makassar.

"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Adapun laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," kata Meisye saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (24/2/2022).



Ia menyebut kasus ini telah beberapa kali didorongnya, dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun lagi-lagi, polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.

"Dilapor sudah beberapa kali. Yang terakhir laporannya itu karena kekerasan anak lagi dia dilapor, itu karena anaknya sendiri yang dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT -nya kemudian kekerasan terhadap anaknya, kalau yang KDRT itu sudah lama dilapor tapi belum diproses," keluhnya.

Meisye lantas mempertanyakan tugas kepolisian di Makassar yang dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini. Pasalnya, terlapor sudah tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

"Polisi ini beberapa kali sudah melayangkan surat panggilan cuman saya sempat tanya (polisi), 'ini kenapa lambat sekali, pak'. Polisi mengeluh, ini (FA) sudah tidak kooperatif. Jadi kami heran, seharusnya kan penyidik melakukan penjemputan paksa jika sudah mangkir dari panggilan ini terlapor," ungkapnya.

Belakangan diketahui, lanjut Meisye, ternyata pihak kepolisian di Makassar disebut takut memproses terlapor FA lantaran memiliki saudara polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Kendati demikian, Meisye pun mengaku sangat menyayangkan petugas kepolisian yang tidak bisa profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Yang menjadi repotnya disini, ternyata terlapor mengaku punya keluarga di Mabes Polri. Nah ini kasihan juga. Kalau tidak (kooperatif), kan harusnya (polisi melakukan) tindakan penjemputan kalau (FA) tidak mau datang diminta keterangannya, tapi polisi malah segan menjemput ini terlapor karena hanya takut ada keluarga dari terlapor yang tugas di Mabes Polri," beber Meisye.

Lebih jauh, Meisye menambahkan, bahwa kasus ini juga diperparah lantaran selama pendampingan, korban SW diamankan di Rumah Aman Dinas PPPA Sulsel. Namun dalam mengawal kasus ini, pihaknya juga mendapat teror dan diintimidasi oleh terduga pelaku.

Yang paling parah, kata Meisye, terduga pelaku membuntuti dan menjemput paksa korban di Rumah Aman, Jumat (4/2/2022) lalu. Di situ petugas sempat menghalangi FA, malah petugas rumah aman akhirnya dihantam oleh FA.

"Sudah KDRT buat onar lagi, ada kasihan pendamping hukum kita ini langsung diserang. (Terduga pelaku) bilang, 'kamu ini semua yang urus-urusin urusan saya', langsung malah mukul," papar dia.

Usai kejadian itu, terduga pelaku akhirnya kembali dilapor ke Polrestabes atas dugaan kasus penganiayaan, pada Jumat (4/2/22). Kini FA selaku terduga pelaku diadukan ke polisi atas tiga kasus kekerasan.



"Tentu saja petugas kami ketakutan, dan petugas satu kesakitan (usai dipukul). Akhirnya dari situ kami lapor polisi, jadi sudah tiga laporan kekerasan yang dilayangkan ini ke FA," terang Meisye.

Sementara itu, Kaporestabes Makassar , Kombes Haryanto, mengakui kasus ini sementara dalam proses dan akan mengecek lebih lanjut.

"Sudah saya cek, perkaranya sudah naik sidik. Namun karena pelaku dinyatakan Covid-19 sampai 2 kali, maka pemeriksaan tertunda. Namun saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan," tegasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)