Cemburu Buta, Pria Ini Tabrak Calon Suami Mantan Istri hingga Bersimbah Darah

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:33 WIB
loading...
Cemburu Buta, Pria Ini Tabrak Calon Suami Mantan Istri hingga Bersimbah Darah
Dipicu rasa cemburu, Anding Bagus Mega Prasetyo menabrak calon suami mantan istrinya, Nuril Avinda Putri (24). Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Ading Bagus Mega Prasetyo, nekad menambark Tampi (65) hingga bersimbah darah. Aksi nekad warga Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto tersebut, didasari rasa cemburu buta.



Tampi merupakan calon suami mantan istri Ading, Nuril Avinda Putri (24). Karena cemburu buta, Ading nekad menabrak korban menggunakan mobil di depan salon kacantikan milik Nuril Avinda Putri.



Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dada. Sedangkan salon milik mantan istri Ading, kondisinya rusak parah. Mobil yang digunakan menabrak korban, juga masih berada di depan salon kecantikan yang kondisinya porak-poranda.



Bukan hanya korban, Adin yang manabrak korban juga mengalami luka parah. Korban diketahui merupakan warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya sempat menjalani perawatan di rumah sakit, lalu menjalani rawat jalan.

Saksi mata, Budi Widiyanto mengatakan, awalnya Anding mengendarai mobil dari arah barat dalam gang perkampungan. Anding langsung melaju menabrak Tampi yang saat itu tengah duduk di depan salon di atas sepeda motor.

"Akibatanya kondisi tembok jebol dan kacanya pecah. Korban Tampi terkapar dengan kondisi terluka. Tidak hanya menabrak korban dan salon mantan istrinya, pelaku juga memukuli kaca toko hingga tangannya terluka," tuturnya.



Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku Anding Bagus Mega Prasetyo menabrak Tampi karena dipicu rasa cemburu, pasalnya Tampi akan menikahi Nuril Avinda Putri yang juga mantan istri pelaku.

"Perbuatan pelaku masuk penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami telah melakukan penyelidikan, dan menyita mobil serta video kejadian," tegas Tiksnarto.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2564 seconds (0.1#10.140)