Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Giovani, dalam perkara tersebut kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3,4 miliar.
"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," ungkapnya.
Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (Replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.
"Untuk itu, atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang. Baca juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari
Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau pledoi, dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," ungkapnya.
Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (Replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.
"Untuk itu, atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang. Baca juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari
Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau pledoi, dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
(don)
Lihat Juga :