Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp1,1...
Hayun Hasyim dan Mustofa, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Hayun Hasyim dan Mustofa, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 dituntut masing-masing 7,5 tahun.

Dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan bahwa dua terdakwa merupakan ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa. Baca juga: Perpamsi Desak KPK Tangkap Oknum Pejabat Tinggi di Kota Bekasi



"Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Giovani usai persidangan, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, lanjut Giovani, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing Rp556 juta. "Bila tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.

Dijelaskan Giovani, dalam perkara tersebut kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3,4 miliar.

"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," ungkapnya.

Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (Replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.

"Untuk itu, atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang. Baca juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari

Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau pledoi, dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved