DPRD Maros Godok Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak
loading...
A
A
A
MAROS - Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di DPRD Maros kembali digelar. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Maros, Rabu, (23/2/2022).
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Maros , Abidin Said, mengatakan, Raperda ini dibuat agar pemilihan kepala desa mampu berjalan lancar, aman dan tertib. "Dan yang paling penting pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan jujur dan adil,” ungkapnya.
Abidin juga mengatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya menginginkan pemilihan kepala desa bisa bebas dari Money Politic. Dia menilai money politic sangat berbahaya jika terjadi di pemilihan kepala desa.
"Kita di DPRD menginginkan agar money politic bisa dihindari. Sebab mungkin saja ada tokoh masyarakat di desa yang punya kapabilitas, kapasitas, dan kualitas. Namun dihalangi oleh money politic,” ungkapnya.
Dia pun mengusulkan untuk menyiapkan langkah khusus guna mengantisipasi tindak kecurangan khususnya pada hajatan Pilkades.
“Biasanya persoalan yang terjadi di masyarakat yang keberatan terkait penyelengagaran pemilihan kepala desa saya lihat untuk mengatasi permasalahan tersebut masih cukup rancu,” katanya.
Makanya pihaknya pun menginginkan adanya pengadilan khusus terkait sengketa yang terjadi dipemilihan kepala desa.
“Kadang masyarakat juga bingung, kadang mereka diarahkan ke pengadilan, namun pengadilan juga mengatakan kasus pilkades ini bukan pidana dan perdata, jika disarankan ke pengadilan tata usaha negara itu cukup memakan waktu yang lama, sementara kita diburu oleh waktu yang mendesak untuk pelantikan ,” jelasnya.
Dia pun berharap peraturan daerah pemilihan kepala desa bisa segera dituntaskan. Agar pelaksanaan Pilkades mengikuti jadwal tahapannya sebagaimana dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abbas Maskur, mengatakan ada 16 desa yang akan melakukan kontestasi. Sementara tahapan Pilkades di Maros sudah akan dimulai Maret 2022 mendatang.
Dia menuturkan,, dari 16 desa tersebut, beberapa di antaranya dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).
“Ada lima Desa yang saat ini dipimpin oleh Plt, yakni Desa Batu Putih, Salenrang, Tompobulu, Pettanyameng, Bontomanurung,” katanya.
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Maros , Abidin Said, mengatakan, Raperda ini dibuat agar pemilihan kepala desa mampu berjalan lancar, aman dan tertib. "Dan yang paling penting pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan jujur dan adil,” ungkapnya.
Abidin juga mengatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya menginginkan pemilihan kepala desa bisa bebas dari Money Politic. Dia menilai money politic sangat berbahaya jika terjadi di pemilihan kepala desa.
"Kita di DPRD menginginkan agar money politic bisa dihindari. Sebab mungkin saja ada tokoh masyarakat di desa yang punya kapabilitas, kapasitas, dan kualitas. Namun dihalangi oleh money politic,” ungkapnya.
Dia pun mengusulkan untuk menyiapkan langkah khusus guna mengantisipasi tindak kecurangan khususnya pada hajatan Pilkades.
“Biasanya persoalan yang terjadi di masyarakat yang keberatan terkait penyelengagaran pemilihan kepala desa saya lihat untuk mengatasi permasalahan tersebut masih cukup rancu,” katanya.
Makanya pihaknya pun menginginkan adanya pengadilan khusus terkait sengketa yang terjadi dipemilihan kepala desa.
“Kadang masyarakat juga bingung, kadang mereka diarahkan ke pengadilan, namun pengadilan juga mengatakan kasus pilkades ini bukan pidana dan perdata, jika disarankan ke pengadilan tata usaha negara itu cukup memakan waktu yang lama, sementara kita diburu oleh waktu yang mendesak untuk pelantikan ,” jelasnya.
Dia pun berharap peraturan daerah pemilihan kepala desa bisa segera dituntaskan. Agar pelaksanaan Pilkades mengikuti jadwal tahapannya sebagaimana dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abbas Maskur, mengatakan ada 16 desa yang akan melakukan kontestasi. Sementara tahapan Pilkades di Maros sudah akan dimulai Maret 2022 mendatang.
Dia menuturkan,, dari 16 desa tersebut, beberapa di antaranya dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).
“Ada lima Desa yang saat ini dipimpin oleh Plt, yakni Desa Batu Putih, Salenrang, Tompobulu, Pettanyameng, Bontomanurung,” katanya.
(agn)