Panti Pijat Boleh Beroperasi, Asal Taat Protokol Kesehatan
Minggu, 14 Juni 2020 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem immunitas tubuh," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus karyawannya, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes nonreaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes.
"Pengelola juga harus memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19," tegasnya.
Irvan juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat , spa, dan refleksi.
"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," tutupnya.
Ia menambahkan, khusus karyawannya, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes nonreaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes.
"Pengelola juga harus memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19," tegasnya.
Irvan juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat , spa, dan refleksi.
"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," tutupnya.
(ihs)
Lihat Juga :