Panti Pijat Boleh Beroperasi, Asal Taat Protokol Kesehatan

Minggu, 14 Juni 2020 - 20:35 WIB
loading...
Panti Pijat Boleh Beroperasi,...
Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
SURABAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memberikan sejumlah persyaratan kepada para pengelola panti pijat yang tetap ngotot beroperasi di tengah pandemi. Pemkot Surabaya memang akan mengizinkan panti pijat beroperasi kembali setelah mereka melayangkan protes.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, panti pijat harus menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA pun menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap, dan face shield, ketika melakukan terapi.

"Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran satu kali pemakaian. Mengatur jarak antrean menuju resepsionis minimal satu meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu," kata Irvan, Minggu (14/6/2020). ( Baca: Bertambah 70, Total Positif COVID-19 di Sumsel Jadi 1.396 Kasus )

Ia melanjutkan, pengelola panti pijat juga harus menggunakan pembatas atau partisi seperti flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja seperti kasir dan customer service. Untuk pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Mereka juga harus memasang pesan-pesan kesehatan seperti cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan COVID-19, etika batuk dan bersin, serta anjuran penggunaan barang pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Panti Pijat di Bandung...
4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy
4 Wanita Asal Sumut...
4 Wanita Asal Sumut Dijerat Utang dan Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi
Polisi Gerebek Tempat...
Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Temukan Puluhan Alat Kontrasepsi
Mesum! Terapis Telanjang...
Mesum! Terapis Telanjang dan Tamu Kepergok Memacu Birahi di Panti Pijat Sukabumi
Asyik Mesum di Panti...
Asyik Mesum di Panti Pijat, Pasangan Muda Kaget Digerebek Polisi
Pejabat Kota Langsa...
Pejabat Kota Langsa Tewas di Kamar Mandi usai Dipijat Terapis di Medan
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Bocah Ini Habiskan Uang...
Bocah Ini Habiskan Uang Jajan Bulanan Rp6,4 Juta untuk Pijat Senang, Ayahnya Lapor Polisi
Rekomendasi
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026 dan Sikap Santai Infantino: Kenapa Dulu Coret Indonesia?
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved