Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Temukan Puluhan Alat Kontrasepsi

Minggu, 03 Maret 2024 - 16:17 WIB
loading...
Polisi Gerebek Tempat...
Para terapis perempuan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pada penggerebekan di tempat prostitusi berkedok panti pijat. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Polisi menemukan puluhan alat kontrasepsi pengamanan seksual saat menggerebek terapis yang melayani tamunya melakukan hubungan badan di sebuah panti pijat, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, tempat prostitusi yang berkedok panti pijat tersebut, selain menyediakan jasa pijat tradisional juga melayani jasa prostitusi dengan tarif Rp1,3 juta. Lalu ada juga tarif pijat plus-plus dengan harga bervariasi sesuai pelayanannya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, kronologi kejadiannya terjadi pada hari Selasa (27/2/2024) pukul 19.00 WIB, jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.



“Salah satu orang yang berinisial FT (39) alias Dona, ditemukan sedang melayani tamu dan dalam keadaan telanjang. Ditemukan juga sebuah kondom yang sudah dibuka serta 1 potong lingerie (pakaian tidur dalam perempuan seksi)," ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/3/1024).

Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya yang berada di tempat tunggu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi (kondom) sebanyak 17 buah.
Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Temukan Puluhan Alat Kontrasepsi


“Selain ke pemijat, dilakukan pengecekan ke kamar hotel dan ditemukan 2 pasang lawan jenis yang bukan suami istri sah dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai perantara yang diduga akan melakukan persetubuhan (protitusi)," ujar Bagus.

Bagus menambahkan, pihaknya telah berkoordunasi dengan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dengan melakukan tes urine kepada tamu dan terapis. Hasilnya, didapatkan 2 orang yang positif menggunakan ampetamin dan obat terlarang jenis benzo.



Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi di salah satu lokalisasi panti pijat Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kesepuluh orang yang merupakan tamu dan terapis panti pijat tersebut, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam razia tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan kegiatan prostitusi terselubung di panti pijat tersebut. Salah satu terapis tertangkap basah sedang melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3383 seconds (0.1#10.140)