8 Orang Positif COVID-19, Pelayanan di PN Malili Ditutup Sementara
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Lanjut Alpian, adapun yang positif yakni ada 8 orang Hakim dan Aparatur PN Malili yang positif Covid-19. "Jumlahnya 8 orang pisitif rincian 3 Hakim dan 5 pegawai," kata Alpian.
Untuk mencegah penyebaran, kata Alpian, maka pelayanan kantor PN Malili ditutup sementara waktu terutama terkait proses persidangan.
"Sedangkan untuk layanan lainnya misalnya perpanjangan penahanan, eraterang, upaya hukum para pihak baik pidana maupun perdata tetap dilayani karena kami menerapkan WFH," Jelas dia.
Alpian juga menambahkan, penutup sementara pelayanan di PM Malili , pihaknya memiliki rujukan berdasarkan Surat Edaran KMA No. 1/2020 tanggal 23 Maret 2020.
"Kemudian hal tersebut kami telah laporkan ke Pengadilan Tinggi Makassar," tutup Alpian.
Untuk mencegah penyebaran, kata Alpian, maka pelayanan kantor PN Malili ditutup sementara waktu terutama terkait proses persidangan.
"Sedangkan untuk layanan lainnya misalnya perpanjangan penahanan, eraterang, upaya hukum para pihak baik pidana maupun perdata tetap dilayani karena kami menerapkan WFH," Jelas dia.
Alpian juga menambahkan, penutup sementara pelayanan di PM Malili , pihaknya memiliki rujukan berdasarkan Surat Edaran KMA No. 1/2020 tanggal 23 Maret 2020.
"Kemudian hal tersebut kami telah laporkan ke Pengadilan Tinggi Makassar," tutup Alpian.
Lihat Juga :