Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Pria yang juga menjadi konsultan Dana Desa itu kemudian menunjukan bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat.

Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;

"Berdasar aturan tersebut seharusnya Camat Mundu juga ikut bertanggung jawab. Atau lebih ekstremnya juga bisa menjadi tersangka," ujarnya.

Alasanya karena Camat sebagai pembina dan pengawas tidak mampu melaksanakan kewajiban hukumnya, dengan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan dengan baik.

"Karena uang itu tidak bisa cair tanpa ada rekomendasi dan tanda tangan Camat. Diamnya Camat itu sudah kejahatan dalam jabatan setempat," tandasnya.



Sebelumnya, kasus yang menimpa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018-2020 dan membuatnya menjadi tersangka akhirnya menjadi viral. Hal itu setelah Nurhayati mengunggahnya dalam sebuah video dan mendapat respons dari berbagai kalangan di negeri ini.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3069 seconds (0.1#10.140)