Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding
loading...
A
A
A
Terpisah, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum tahu tentang langkah JPU terhadap vonis yang diterima kliennya itu. "Kami belum tahu," kata Ira melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Ira juga mengaku, belum bisa mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Herry terkait rencana banding yang diambil JPU tersebut. Menurut Ira, pihaknya tidak bisa membuka soal rencana tersebut kepada publik. "Belum bisa kami infokan," singkat Ira.
Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.
Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ira juga mengaku, belum bisa mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Herry terkait rencana banding yang diambil JPU tersebut. Menurut Ira, pihaknya tidak bisa membuka soal rencana tersebut kepada publik. "Belum bisa kami infokan," singkat Ira.
Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.
Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(msd)