Hindari Kejaran Polisi, Spesialis Pembobol Rumah Mencebur Sungai

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:05 WIB
loading...
Hindari Kejaran Polisi, Spesialis Pembobol Rumah Mencebur Sungai
Dua pelaku spesialis pembobol rumah di Jambi dibekuk polisi. Satu diantaranya menceburkan diri ke sungai.Foto/ilustrasi
A A A
JAMBI - Arief (32), warga Kelurahan Pematangsulur dan rekannya Waziri Abid (40) warga Kabupaten Empatlawang, Lampung tidak berkutik saat tim Reskrim Polsek Kotabaru di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi menangkapnya.

Keduanya dibekuk lantaran terlibat pembobolan rumah. Salah satu dari mereka, nekat terjun ke sungai untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga: 2 Oknum Tentara Ribut di Kelab Malam Sorong, Panglima TNI Instruksikan Operasi Gaktib

Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadag Anindito mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama, membobol rumah di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru pada Minggu (13/2) lalu. Keduanya menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban.

Ketika itu, kondisi rumah sedang kosong. Bermodalkan linggis dan tang, kedua pelaku terus melakukan aksinya. "Usai dicongkel rumah korban, selanjutnya mereka menguras harta benda milik korbannya, seperti TV, laptop dan sejumlah uang,” ungkap Dhadag, Minggu (20/2/2022).

Dia menambahkan, selain melakukan pembobolan rumah, mereka juga mencuri sepeda motor pada pada awal bulan lalu di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.

“Setelah kita lakukan pengembangan, mereka mengakui sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jadi mereka ini tergolong sebagai spesialis,” tutur Dhadag.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kemudian mengarah kepada kedua pelaku ini.

Baca juga: Geger Video Viral Anggota TNI Bunuh Warga Papua, Ternyata Begini Faktanya

Tepat di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, keduanya berhasil dibekuk. “Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menyeburkan dirinya ke dalam sungai, namun kemudian berhasil kita amankan,” tandas Kapolsek.

Dari pengakuannya, Arif dan Ebid merupakan resedivis atas kasus pencurian. Arif pernah dipenjara karena membobol rumah, sementara Ebid dipenjara karena mencuri kopi di tempat asalnya.

“Keduanya resedivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan, mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” tukas Dhadag.

Kepada petugas, keduanya mengaku menyesal. Menurut mereka, alasan mencuri karena himpitan ekonomi. Sebab Arif baru dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani. “Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Arif.

Akibat perbuatannya, mereka diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)