Jambret yang Ditembak di Kedai Ucok Durian Sudah 18 Kali Beraksi
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi menembak dua eksekutor jambret terhadap korban dokter RN (51), yang terjadi di depan kedai Ucok Durian, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Sumatera Utara pada 21 Januari 2022 lalu.
Setelah diperiksa di Polrestabes Medan, diketahui jika komplotan jambret ini sudah beraksi lebih dari 18 kali sebelum akhirnya ditangkap.
"Iya para pelaku sudah beraksi 18 kali di 18 lokasi berbeda. Itu pengakuan tersangka,' kata Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa Tatareda, Sabtu (19/2/2022).
Setiap berhasil menjalankan aksinya, hasil jambret juga selalu dijual kepada tersangka BS alias Boy (26), sang penadah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuan Boy ada 20 kali mereka menjual barang kepadanya," tambah Valentino.
Sebelumnya diberitakan Polisi menangkap lima orang tersangka pelaku penjambretan terhadap seorang dokter RN (51) di depan lokasi Ucok Durian.
Dua diantaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas. Seorang tersangka akhirnya meninggal dunia karena terkena tembakan di bagian dadanya.
Kelima tersangka adalah MRA alias Agung (21), FA alias Fauzan (22), BS alias Boy (26) serta Ar alias Aris dan Ad alias Adit.
Setelah diperiksa di Polrestabes Medan, diketahui jika komplotan jambret ini sudah beraksi lebih dari 18 kali sebelum akhirnya ditangkap.
"Iya para pelaku sudah beraksi 18 kali di 18 lokasi berbeda. Itu pengakuan tersangka,' kata Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa Tatareda, Sabtu (19/2/2022).
Setiap berhasil menjalankan aksinya, hasil jambret juga selalu dijual kepada tersangka BS alias Boy (26), sang penadah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuan Boy ada 20 kali mereka menjual barang kepadanya," tambah Valentino.
Sebelumnya diberitakan Polisi menangkap lima orang tersangka pelaku penjambretan terhadap seorang dokter RN (51) di depan lokasi Ucok Durian.
Dua diantaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas. Seorang tersangka akhirnya meninggal dunia karena terkena tembakan di bagian dadanya.
Kelima tersangka adalah MRA alias Agung (21), FA alias Fauzan (22), BS alias Boy (26) serta Ar alias Aris dan Ad alias Adit.