2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun
Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditandatangani karena adanya persetujuan dari Dirjen.
"Jadi jika disebut menyalagunakan wewenang selaku BPK , menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta selama persidangan telah sesuai hati nuraninya. Baca juga: KPK Sita Rumah hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar Milik Bupati Probolinggo
"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp4 miliar. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar Rp1,4 miliar rupiah," ujar Novie.
Dikatakan Novie, jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.
"Jadi jika disebut menyalagunakan wewenang selaku BPK , menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta selama persidangan telah sesuai hati nuraninya. Baca juga: KPK Sita Rumah hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar Milik Bupati Probolinggo
"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp4 miliar. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar Rp1,4 miliar rupiah," ujar Novie.
Dikatakan Novie, jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.
(don)
Lihat Juga :