2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:29 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi RS...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin.

Disebutkan Sahlan Effendi dalam amar putusannya bahwa terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Komut Citilink Tegaskan Pergantian Juliandra Tidak Terkait Pemeriksaan di Kejagung



"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi, Jumat (18/2/2022).

Vonis hukuman di bawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusman melalui huasa hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.

"Faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.

Menurutnya, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditandatangani karena adanya persetujuan dari Dirjen.

"Jadi jika disebut menyalagunakan wewenang selaku BPK , menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta selama persidangan telah sesuai hati nuraninya. Baca juga: KPK Sita Rumah hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar Milik Bupati Probolinggo

"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp4 miliar. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar Rp1,4 miliar rupiah," ujar Novie.

Dikatakan Novie, jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved