Antisipasi Pencairan JHT Meningkat, Jamsostek Siapkan Aplikasi Mobile

Sabtu, 19 Februari 2022 - 00:23 WIB
loading...
Antisipasi Pencairan...
Jamsostek menyiapkan aplikasi mobile mengantisipasi pencairan JHT meningkat.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Jawa Barat telah menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jelang diberlakukannya aturan Menaker tentang batas usia pencairan JHT di usia 56 tahun. Aturan terbaru pencairan JHT 56 tahun baru mulia berlaku Mei 2022 mendatang.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat mengatakan, pihaknya secara berkesinambungan terus melakukan pengembangan terhadap aplikasi untuk memaksimalkan pelayanan. Salah satunya Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah dirilis sebagai pengganti BPJSTKU.

Baca juga: Prajurit Kodim Majalengka Serma Junaedi Penolong Korban Jambret Dapat Hadiah dari KSAD

JMO adalah aplikasi mobile berbasis android dan iOS yang diterbitkan sejak September 2021 dan berperan sebagai platform layanan dan informasi terbaru bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar pun gencar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengguna aktif aplikasi JMO khususnya di kalangan pekerja.

"Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan kepada peserta. Termasuk untuk memanfaatkan fitur klaim manfaat JHT melalui aplikasi JMO. Peserta hanya perlu melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO," beber dia.

Menurut dia, setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor. Beberapa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicek yaitu saldo Program JHT akan disampaikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO.

“Itulah cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun lewat aplikasi JMO dengan mudah dan cepat,” tuturnya.

Aplikasi JMO meliputi ruang lingkup layanan yakni informasi kepesertaan, informasi saldo program Jaminan Hari Tua (JHT), informasi jaringan fasilitas kesehatan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), pelaporan Kecelakaan Kerja, sampai dengan fitur pengkinian data dan klaim manfaat program JHT.

Sementara itu, untuk mengakses JMO peserta mulai dengan tahapan dowload aplikasi JMO pada Google PlayStore atau Apple Appstore. Willy sapaan Suwilwan Rachmat menjelaskan, peserta kemudian masukan user name dan password jika anda pernah login pada aplikasi BPJSTKU. Namun, apabila belum maka bisa klik (buat akun). Setelah login pada tampilan awal klik menu Pengkinian Data dan muncul data kepesertaan.

“Klik menu selesai. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Pilih menu verifikasi, lalu akan muncul biometrik wajah. Jika sudah dilanjutkan klik (selanjutnya) isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email,” terangnya.

Peserta selanjutnya wajib memasukkan data NPWP dan rekening bank. Jika sudah selesai klik menu (selanjutnya). Isi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat. Lalu akan ditampilkan data-data yang dimasukan saat proses pengkinian data. Jika sudah benar, klik (konfirmasi) dan proses pengkinian data telah selesai,” sambung Willy.

Willy menjelaskan, jika peserta lupa password di aplikasi JMO, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.

“Jika peserta lupa email dan nomor handphone juga cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa repot-repot datang ke kantor BP Jamsostek,” terangnya.

Willy menegaskan, tujuan utama inovasi Aplikasi JMO yakni memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT yang bisa diakses dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BP Jamsostek semaksimal mungkin bagi peserta dan keluarga.

“Kami juga khususnya di Kedeputian Kanwil Jabar akan berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan kepada pekerja dalam rangka meningkatkan pengguna aktif aplikasi JMO,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Viral! Plt Dirut Perumda...
Viral! Plt Dirut Perumda Tirtawening Copot Seluruh CCTV, Alasannya Informasi Bocor Terus
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Rekomendasi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved