Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
“Pada tuntutan ini kami sampaikan juga hal-hal memberatkan maupun meringankan yang melekat pada diri maupun perbuatan terdakwa. Untuk hal memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan,” jelasnya.
Sidang Pengadilan Tipikor Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, selanjutnya sidang ditutup dan akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pledoi yang akan diampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa KPK Ihsan mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Suhandy telah memberikan fee sebesar Rp4,4 miliar untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dan kepada sejumlah pihak lainnya, yang terdiri dari; fee untuk Eddy Umari (Kabid SDA Dinas PUPR Muba) dan Herman Mayori (Kadis PUPR Muba).
“Total fee yang diterima Dodi Reza dari terdakwa Suhandy sebesar Rp2,6 miliar, dengan rincian tahun 2020 Rp2 miliar, dan awal Januari 2021 sebesar Rp600 juta,” pungkasnya.
“Pada tuntutan ini kami sampaikan juga hal-hal memberatkan maupun meringankan yang melekat pada diri maupun perbuatan terdakwa. Untuk hal memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan,” jelasnya.
Sidang Pengadilan Tipikor Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, selanjutnya sidang ditutup dan akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pledoi yang akan diampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa KPK Ihsan mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Suhandy telah memberikan fee sebesar Rp4,4 miliar untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dan kepada sejumlah pihak lainnya, yang terdiri dari; fee untuk Eddy Umari (Kabid SDA Dinas PUPR Muba) dan Herman Mayori (Kadis PUPR Muba).
“Total fee yang diterima Dodi Reza dari terdakwa Suhandy sebesar Rp2,6 miliar, dengan rincian tahun 2020 Rp2 miliar, dan awal Januari 2021 sebesar Rp600 juta,” pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :