Pemprov Sulsel Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON dan Peparnas, Nilainya Rp13 M
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.
Baca juga:Honor Tim Medis PON XX Papua Tak Kunjung Dibayar, DPR Papua Minta Audit
"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel , atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Di samping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, di mana terdapat 4 kategori
Baca juga:Honor Tim Medis PON XX Papua Tak Kunjung Dibayar, DPR Papua Minta Audit
"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel , atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Di samping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, di mana terdapat 4 kategori
Lihat Juga :