Pemprov Sulsel Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON dan Peparnas, Nilainya Rp13 M
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%. Dua penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%. Tiga, penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%. Empat, penghasilan kena pajak di atas 500 juta, tarifnya 30%.
Baca juga:Komjen Paulus Waterpauw Sebut PON XX Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua
"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin.
Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.
Baca juga:Komjen Paulus Waterpauw Sebut PON XX Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua
"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin.
Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.
(luq)
Lihat Juga :