Pemprov Sulsel Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON dan Peparnas, Nilainya Rp13 M
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:56 WIB
loading...
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama kontingen Sulsel di PON dan Peparnas Papua. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mulai mencairkan bonus atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Papua 2021. Proses pencairan mulai dilakukan hari ini, Jumat (18/2/2022).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, para atlet dan pelatih yang masuk dalam daftar penerima bonus telah menandatangani tanda terima.
Baca juga:Atlet Karate Sulsel Peraih Medali Emas di PON Papua Dapat Bonus Rp600 Juta
Arwin mengakui, pembayaran bonus baru bisa dilakukan tahun ini, sebab APBD 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas. Sehingga tidak memungkinkan pengalokasian bonus di APBD 2021. Pihaknya pun mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 2022.
"Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat," ujar Arwin.
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.
Baca juga:Honor Tim Medis PON XX Papua Tak Kunjung Dibayar, DPR Papua Minta Audit
"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel , atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Di samping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, di mana terdapat 4 kategori
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%. Dua penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%. Tiga, penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%. Empat, penghasilan kena pajak di atas 500 juta, tarifnya 30%.
Baca juga:Komjen Paulus Waterpauw Sebut PON XX Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua
"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin.
Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, para atlet dan pelatih yang masuk dalam daftar penerima bonus telah menandatangani tanda terima.
Baca juga:Atlet Karate Sulsel Peraih Medali Emas di PON Papua Dapat Bonus Rp600 Juta
Arwin mengakui, pembayaran bonus baru bisa dilakukan tahun ini, sebab APBD 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas. Sehingga tidak memungkinkan pengalokasian bonus di APBD 2021. Pihaknya pun mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 2022.
"Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat," ujar Arwin.
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.
Baca juga:Honor Tim Medis PON XX Papua Tak Kunjung Dibayar, DPR Papua Minta Audit
"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel , atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Di samping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, di mana terdapat 4 kategori
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%. Dua penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%. Tiga, penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%. Empat, penghasilan kena pajak di atas 500 juta, tarifnya 30%.
Baca juga:Komjen Paulus Waterpauw Sebut PON XX Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua
"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin.
Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.
(luq)
Lihat Juga :