Pemprov Sulsel Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON dan Peparnas, Nilainya Rp13 M

Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:56 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Cairkan...
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama kontingen Sulsel di PON dan Peparnas Papua. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mulai mencairkan bonus atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Papua 2021. Proses pencairan mulai dilakukan hari ini, Jumat (18/2/2022).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, para atlet dan pelatih yang masuk dalam daftar penerima bonus telah menandatangani tanda terima.

Baca juga:Atlet Karate Sulsel Peraih Medali Emas di PON Papua Dapat Bonus Rp600 Juta

Arwin mengakui, pembayaran bonus baru bisa dilakukan tahun ini, sebab APBD 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas. Sehingga tidak memungkinkan pengalokasian bonus di APBD 2021. Pihaknya pun mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 2022.

"Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat," ujar Arwin.

Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.

Baca juga:Honor Tim Medis PON XX Papua Tak Kunjung Dibayar, DPR Papua Minta Audit

"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel , atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.

Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.

Di samping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, di mana terdapat 4 kategori

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%. Dua penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%. Tiga, penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%. Empat, penghasilan kena pajak di atas 500 juta, tarifnya 30%.

Baca juga:Komjen Paulus Waterpauw Sebut PON XX Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua

"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin.

Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
Apresiasi Nyata Presiden...
Apresiasi Nyata Presiden Prabowo: Bonus Atlet SEA Games 2025 Disalurkan lewat BRI
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Kaltim Raih Peringkat...
Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional pada Ajang Peparnas XVII 2024
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Kapten Timnas Indonesia...
Kapten Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho Dapat Bonus dari Universitas Muhammadiyah Surabaya
Bonus Atlet ASEAN Para...
Bonus Atlet ASEAN Para Games Dibayarkan Termasuk Pajak, Kemenpora Ikuti Instruksi Presiden
Kecewa, Atlet Pasuruan...
Kecewa, Atlet Pasuruan Demo Injak Plakat Buntut Bonus Porprov IX Tidak Sesuai Janji
PB Djarum Ganjar Atlet...
PB Djarum Ganjar Atlet Berprestasi 2025, Total Apresiasi Capai Rp512,7 Juta
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved