Haus Seks, Kades Nekat Cabuli Staf di Kantor Desa dan Mobil Ambulans
Jum'at, 18 Februari 2022 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Warga Desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat. Parahnya lagi, pencabulan juga dilakukan di mobil ambulans desa.
Penahanan itu dilakukan Kejari Lampung selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
Baca juga: Haus Seks! Guru Ngaji di Sampit Setubuhi Santriwatinya Berulang Kali di Surau
"Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel Tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarKajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, dikutip Jumat (18/2/2022).
Kejari Lampung Selatan akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang.
Penahanan itu dilakukan Kejari Lampung selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
Baca juga: Haus Seks! Guru Ngaji di Sampit Setubuhi Santriwatinya Berulang Kali di Surau
"Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel Tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarKajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, dikutip Jumat (18/2/2022).
Kejari Lampung Selatan akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang.
(shf)
Lihat Juga :