4 Bangunan di Sekitar Sungai Salo Pakkoe Sidrap Bakal Dibongkar
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:51 WIB
loading...
Pemeritnah Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap berbicara dengan seorang warga pemilik bangunan yang dianggap menyalahi atura. Foto: SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Empat bangunan di sekitar aliran Sungai Salo Pokkoe Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap bakal dibongkar. Bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa izin pemerintah, serta dianggap menyalahi aturan.
Hal itu diterangkan Camat Dua Pitue, Andi Sammang usai meninjau langsung empat bangunan tersebut. Sammang menegaskan, tak ada bangunan yang boleh berdiri di sekitar sungai.
Baca juga:Gedung Baru Puskesmas Manisa Diresmikan, Pelayanan Kesehatan Diharap Lebih Baik
"Itu kan sungai tidak boleh untuk ditempati membangun. Apalagi membangun permanen, itu tidak boleh," tegas Sammang.
Sammang ke lokasi ditemani sejumlah pihak, di antaranya Satpol PP, Dinas PSDA, Dinas Bina Marga, PTSP, Polsek, dan Kades Kalosi. Temuan ini kata dia, selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah kabupaten.
"Jadi di situ ada empat bangunan permanen, di sisi kiri dan kanan. Jadi upaya kami, kami akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap adanya kegiatan begini, sehingga pemerintah kabupaten turun langsung mengkroscek kegiatan seperti itu," ujar Sammang.
Baca juga:Ratusan Pohon Dipajang pada Pameran dan Kontes Bonsai Sipakario
Sammang bilang, pihaknya telah meminta untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Di sisi lain kata dia, pemilik bangunan tersebut siap melakukan pembongkaran sendiri.
"Persoalan di situ, itukan sungai, tidak ada yang menempati itu, membangun di situ, apalagi tidak ada izin. Para pemilik bangunan siap untuk dibongkar," pungkasnya.
Hal itu diterangkan Camat Dua Pitue, Andi Sammang usai meninjau langsung empat bangunan tersebut. Sammang menegaskan, tak ada bangunan yang boleh berdiri di sekitar sungai.
Baca juga:Gedung Baru Puskesmas Manisa Diresmikan, Pelayanan Kesehatan Diharap Lebih Baik
"Itu kan sungai tidak boleh untuk ditempati membangun. Apalagi membangun permanen, itu tidak boleh," tegas Sammang.
Sammang ke lokasi ditemani sejumlah pihak, di antaranya Satpol PP, Dinas PSDA, Dinas Bina Marga, PTSP, Polsek, dan Kades Kalosi. Temuan ini kata dia, selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah kabupaten.
"Jadi di situ ada empat bangunan permanen, di sisi kiri dan kanan. Jadi upaya kami, kami akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap adanya kegiatan begini, sehingga pemerintah kabupaten turun langsung mengkroscek kegiatan seperti itu," ujar Sammang.
Baca juga:Ratusan Pohon Dipajang pada Pameran dan Kontes Bonsai Sipakario
Sammang bilang, pihaknya telah meminta untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Di sisi lain kata dia, pemilik bangunan tersebut siap melakukan pembongkaran sendiri.
"Persoalan di situ, itukan sungai, tidak ada yang menempati itu, membangun di situ, apalagi tidak ada izin. Para pemilik bangunan siap untuk dibongkar," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :