Tekan Omicron, Anies: Kapasitas Mal 60 Persen dan Bioskop 50 Persen
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%.
Untuk waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI terkait pencegahan penularan Covid-19.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%.
Untuk waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI terkait pencegahan penularan Covid-19.
(ams)
Lihat Juga :