Tekan Omicron, Anies: Kapasitas Mal 60 Persen dan Bioskop 50 Persen

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Tekan Omicron, Anies:...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)level3mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKMLevel3 Corona Virus Disease 2019.

”Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022). Baca juga: PPKM Level 3! Tempat Resepsi Pernikahan Dibatasi, Anies: Maksimal 25 Persen

Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau.

Yang mana dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Baca juga: Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO

Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. ”Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%.

Untuk waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI terkait pencegahan penularan Covid-19.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved