Tekan Omicron, Anies: Kapasitas Mal 60 Persen dan Bioskop 50 Persen
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)level3mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKMLevel3 Corona Virus Disease 2019.
”Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022). Baca juga: PPKM Level 3! Tempat Resepsi Pernikahan Dibatasi, Anies: Maksimal 25 Persen
Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau.
Yang mana dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Baca juga: Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO
Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. ”Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.
”Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022). Baca juga: PPKM Level 3! Tempat Resepsi Pernikahan Dibatasi, Anies: Maksimal 25 Persen
Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau.
Yang mana dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Baca juga: Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO
Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. ”Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.
Lihat Juga :