Keluarga Korban Kecewa dan Marah Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Yudi juga mengungkapkan bahwa keluarga korban merasakan kekecewaan yang mendalam karena tidak puas dengan vonis hakim yang diberikan kepada Herry.
"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun-temurun itu," katanya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, lanjut Yudi, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tandasnya. Baca juga: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun-temurun itu," katanya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, lanjut Yudi, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tandasnya. Baca juga: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(don)
Lihat Juga :