Keluarga Korban Kecewa dan Marah Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:27 WIB
loading...
Keluarga Korban Kecewa...
Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan histeris saat pertama kali mendengar kabar bahwa hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada si predator seks itu. Foto dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan histeris saat pertama kali mendengar kabar bahwa hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada si predator seks itu.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban dan keluarga korban kebejatan Herry. Menurut Yudi, saking histerisnya, keluarga korban ada yaang marah-marah hingga menangis saat pertama kali mendengar kabar tersebut. Baca juga: Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

"Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa, mengecewakan sekali ya putusan itu. Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima," ungkap Yudi, Rabu (16/2/2022).



Yudi pun mengaku turut merasakan kekecewaan yang dialami keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka itu. "Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung, dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," kata Yudi.

Sebelumnya, Yudi juga mengungkapkan bahwa keluarga korban merasakan kekecewaan yang mendalam karena tidak puas dengan vonis hakim yang diberikan kepada Herry.

"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun-temurun itu," katanya.

Vonis hukuman penjara seumur hidup, lanjut Yudi, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tandasnya. Baca juga: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Waka MPR: Dari Pesantren...
Waka MPR: Dari Pesantren Lahir Pemimpin Berilmu, Beriman, dan Siap Mengabdi
Kunjungi Ponpes Miftahul...
Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum di Cipete, Kaesang: Kami Bakal Sering Datang Minta Nasihat
Kunjungi Ponpes Cipasung,...
Kunjungi Ponpes Cipasung, Gibran: Santri Harus Beradaptasi dengan Teknologi
Sinergi KEK Lido, MNC...
Sinergi KEK Lido, MNC Tourism dan MNC Peduli: Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren di Bogor
Temui Konstituen, Misbakhun...
Temui Konstituen, Misbakhun Gelar Serap Aspirasi di Pesantren
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved