Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Kayu, Ratusan Masyarakat Ulayat Demo ke PT PLS di Tapsel

Rabu, 16 Februari 2022 - 06:02 WIB
loading...
Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Kayu, Ratusan Masyarakat Ulayat Demo ke PT PLS di Tapsel
Suasana ketika ratusan warga saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan perpanjangan izin perusahaan kayu di wilayah itu SINDOnews/Zia
A A A
TAPANULI SELATAN - Ratusan masyarakat ulayat Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung Eks Kuria Sayumatinggi, Sigalangan, Siondop,Tapanuli Selatan, dan Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, melakukan aksi unjuk rasa di PT Penai Lika Sejahtera (PLS), Selasa (15/2/2022).

Menurut pantauan wartawan, aksi unjuk rasa tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB. Ratusan masyarakat datang berbondong-bondong dengan menaiki cold diesel. Dalam spanduk, warga menulis menolak perpanjangan izin perusahaan yang bergerak di bidang kayu loging itu.

Silih berganti tokoh masyarakat dan adat melakukan orasi di depan pintu perusahaan PT PLS itu. Ahmad Kaslan Dalimunthe (Mangaraja Siombaon), dari Kelurahan Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, selaku Ketua Haruaya Mardomu Bulung meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada perusahaan itu.

Sebab, selama 20 tahun, perusahaan tidak memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat yang mempunyai hak ulayat. ”Sebagai perwakilan dari masyarakat, kami berharap agar pak Presiden tidak lagi memperpanjangan izin perusahaan itu,” ujarnya ketika beroperasi di hadapan ratusan warga.

Masyarakat menduga bahwa, selama ini pihak perusahaan sudah melakukan pembalakan hutan di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. “Kami juga menduga, selama 20 tahun izin operasi, perusahaan tidak pernah mereboisasi hutan yang sudah ditebangi mereka,” tandasnya. Baca: Aksinya Sempat Viral, 2 Komplotan Bajing Loncat Jalinsum Medan-Aceh Diciduk Polisi.

Sementara, H Sahnan Banjir Dalimunthe (Raja Oloan) mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk menolak perpanjangan izin tersebut.

“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,” sebutnya

Baca Juga: Pikap Masuk Jurang di Padangsidimpuan, 1 Tewas dan 2 Terluka.

Sementara itu, Hamdi Pulungan, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut ke lokasi unjuk rasa, menyebutkan akan menyampaikan tuntutan massa ke pemerintah pusat, karena pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), tidak lagi berada di pemerintahan kabupaten.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2966 seconds (0.1#10.140)