Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Insiden Wadas, Tim Kantor Staf Presiden Turun ke Lokasi Tampung Aspirasi Warga
Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.
Menurutnya, perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. “Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," katanya.
Baca juga: 11 Tahun Hidup Bersama, Dini Paramitha Kaget Suaminya Ditangkap Dituduh Teroris
Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.
Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.
Menurutnya, perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. “Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," katanya.
Baca juga: 11 Tahun Hidup Bersama, Dini Paramitha Kaget Suaminya Ditangkap Dituduh Teroris
Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.
Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :