Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:26 WIB
loading...
Polres Jepara Bekuk...
Polres Jepara berhasil menangkap seorang petani berinisial S berkedok dukun cabul usai menyetubuhi pasiennya dengan dalih ritual penglaris. Foto: Istimewa
A A A
JEPARA - Seorang pria paruh baya berinisial S (56), berkedok dukun, warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara , ditangkap polisi usai mencabuli pasiennya berinisial UN dengan dalih penglaris.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal dari Juni 2021. Saat itu, korban UN mengalami sakit pada bagian perut.

“Dia lantas berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh," ungkap Kapolres saat diwawancara, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya

Selanjutnya, korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. "Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," katanya.



Pada saat menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. “Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti maka korban rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban.

Baca juga: Insiden Wadas, Tim Kantor Staf Presiden Turun ke Lokasi Tampung Aspirasi Warga

Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.

Menurutnya, perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. “Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," katanya.

Baca juga: 11 Tahun Hidup Bersama, Dini Paramitha Kaget Suaminya Ditangkap Dituduh Teroris

Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved