Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:26 WIB
loading...
Polres Jepara Bekuk...
Polres Jepara berhasil menangkap seorang petani berinisial S berkedok dukun cabul usai menyetubuhi pasiennya dengan dalih ritual penglaris. Foto: Istimewa
A A A
JEPARA - Seorang pria paruh baya berinisial S (56), berkedok dukun, warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara , ditangkap polisi usai mencabuli pasiennya berinisial UN dengan dalih penglaris.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal dari Juni 2021. Saat itu, korban UN mengalami sakit pada bagian perut.

“Dia lantas berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh," ungkap Kapolres saat diwawancara, Senin (14/2/2022).


Selanjutnya, korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. "Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," katanya.



Pada saat menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. “Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti maka korban rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban.



Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.

Menurutnya, perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. “Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," katanya.


Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
3 Anggota Polres Jepara...
3 Anggota Polres Jepara Positif Konsumsi Sabu, Polda Jateng: Demosi dan Patsus 21 Hari
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Daftar 35 Kabupaten...
Daftar 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Lengkap dengan Luas Wilayahnya
Kisah Inspiratif Perjuangan...
Kisah Inspiratif Perjuangan Petani Lada di Purbalingga Menembus Pasar Internasional
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun
Hadiri Majelis Sholawat...
Hadiri Majelis Sholawat Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi: Saya Juga Santri, Pencalonan Ini Ikhtiar
Debat Pilkada Batang,...
Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus kepada Peningkatan SDM
Perekonomian Kendal...
Perekonomian Kendal Meningkat, Pengamat: Dico Loyalis Muda Golkar yang Berprestasi
Rekomendasi
Utang AS di Kuartal...
Utang AS di Kuartal II 2025 Diprediksi Bakal Nambah Rp8.590 Triliun
Pakistan Klaim Serangan...
Pakistan Klaim Serangan Militer India Segera Terjadi
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
Berita Terkini
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
1 jam yang lalu
Banjir Terjang 4 Kecamatan...
Banjir Terjang 4 Kecamatan di Cianjur, Wakil Ketua DPRD Jabar: Evaluasi Izin Bangunan
1 jam yang lalu
Cerita Raja Majapahit...
Cerita Raja Majapahit Tarik Upeti dari Rakyat untuk Bangun Istana Megah dan Pesta Besar-besaran
2 jam yang lalu
Kisah Kutukan Pemuda...
Kisah Kutukan Pemuda Buruk Rupa usai Gagal Nikahi Ken Dedes Bunga Desa Tumapel
2 jam yang lalu
Gelar Festival ke-8,...
Gelar Festival ke-8, Kampung Budaya Polowijen Jadi Episentrum Seni Budaya Topeng Malang
2 jam yang lalu
Banyak Inovasi Pelayanan,...
Banyak Inovasi Pelayanan, Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing Raih PWI Jatim Award
2 jam yang lalu
Infografis
Tentara Israel Menangis...
Tentara Israel Menangis usai Tinggalkan Koridor Netzarim di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved