Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:26 WIB
loading...
Polres Jepara Bekuk Dukun Cabul Usai Setubuhi Pasien Berdalih Ritual Penglaris
Polres Jepara berhasil menangkap seorang petani berinisial S berkedok dukun cabul usai menyetubuhi pasiennya dengan dalih ritual penglaris. Foto: Istimewa
A A A
JEPARA - Seorang pria paruh baya berinisial S (56), berkedok dukun, warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara , ditangkap polisi usai mencabuli pasiennya berinisial UN dengan dalih penglaris.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal dari Juni 2021. Saat itu, korban UN mengalami sakit pada bagian perut.

“Dia lantas berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh," ungkap Kapolres saat diwawancara, Senin (14/2/2022).


Selanjutnya, korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. "Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," katanya.



Pada saat menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. “Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti maka korban rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban.



Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.

Menurutnya, perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. “Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," katanya.


Kombes Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)