Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:37 WIB
loading...
Pemerkosa 13 Santriwati...
Pelaku pemerkosa santriwati di Bandung divonis penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut gembira keputusan Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

"Kami memahami apa yang dijadikan keputusan dan menganggap ini sudah merupakan hukuman maksimal terhadap pelaku. Herry Wirawan sudah melakukan kejahatan asusila dan kejahatan kemanusiaan," kata Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Ratih menjelaskan, vonis seumur hidup pantas dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, karena perbuatan Herry Wirawan sudah merenggut masa depan dari para santriwati tersebut, bahkan telah meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban.



Menurutnya, sebagai pendidik dan pengganti orang tua, seharusnya Herry Wirawan menjadi contoh yang baik dalam membimbing para santri, bukan malah menghancurkan masa depan mereka.

"Belum lagi berdampak kesehatan mental dan kehidupan yang dijalani oleh para korbannya. Apa yang akan terjadi dengan nasib para korban dan bayi-bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya tersebut," ujar Ratih.

Ratih berharap vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan dapat memberikan efek jera kepada para predator seks lainnya, agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak.



"Selain itu, dengan harapan, bisa memberikan efek jera dan mencegah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkap Ratih.

Namun demikian, Ratih meminta majelis hakim harus juga melihat jeratan hukuman lain atas perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan. Semisal, penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3264 seconds (0.1#10.140)