Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:49 WIB
loading...
A A A
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," katanya.

"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," tandas hakim.



Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan...
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al-Dzikri Serang
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Heboh TikToker Malaysia...
Heboh TikToker Malaysia Hilang di Hutan Bandung, Ternyata Hanya Konten Medsos
SMASIF SDGs Project...
SMASIF SDGs Project 2025, Ajak Santri Praktiklan Ilmu dari Sekolah dan Pesantren
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Santri di Pesawaran Lampung, Nomor 3 Sangat Keterlaluan
Rekomendasi
Perbedaan Zakat, Infak...
Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Hukumnya dalam Islam
OECD Pangkas Proyeksi...
OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi RI, Rupiah Melemah di Atas Rp16.500
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025
Berita Terkini
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
7 menit yang lalu
Keluarga Kenang AKP...
Keluarga Kenang AKP Lusiyanto sebagai Sosok yang Baik dan Pekerja Keras
27 menit yang lalu
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
33 menit yang lalu
Kenangan Keluarga AKP...
Kenangan Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto: Satu-satunya Polisi di Keluarga
48 menit yang lalu
Kakek Prabowo, RM Margono...
Kakek Prabowo, RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
1 jam yang lalu
Pererat Silaturahmi,...
Pererat Silaturahmi, AKHKI Komisariat Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved