Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:49 WIB
loading...
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan mendengarkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa 13 san triwati hingga hamil dan melahirkan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini


Padahal, Herry sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain pidana mati, Herry pun dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, salah satunya kebiri kimia.



Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.

Dalam penjelasannya, hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini


"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)