Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:49 WIB
loading...
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan mendengarkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa 13 san triwati hingga hamil dan melahirkan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Padahal, Herry sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain pidana mati, Herry pun dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, salah satunya kebiri kimia.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.
Dalam penjelasannya, hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

Padahal, Herry sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain pidana mati, Herry pun dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, salah satunya kebiri kimia.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.
Dalam penjelasannya, hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
Lihat Juga :