Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:51 WIB
loading...
Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung
Herry Wirawan terdakwa pencabulan santri saat dikawal petugas memasuki ruang sidang PN Bandung.Foto/Agung Bakti
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Menggunakan mobil Kendaraan Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Bandung Dan dikawal dua mobil Toyota Inova warna hitam, Herry tiba di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung pukul 09.20 WIB.

Baca juga: Keluarga Korban Keukeuh Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati

Turun dari mobil tersebut, Herry pun langsung dikerubungi puluhan awal media yang memang telah menunggunya. Namun, sebagian awak media mengaku kecewa karena tidak bisa mengambil gambar Herry yang dikawal ketat petugas itu.

"Kasih jalan, kasih jalan," ujar salah seorang petugas berkemeja hitam dan berbadan tambun.

Awak media terus berupaya mengambil gambar. Bahkan, saking ketatnya pengawalan Herry, sejumlah petugas terlihat memaksa awak media untuk memberikan jalan kepada Herry.

Dengan pengawalan ketat, Herry yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu akhirnya berhasil masuk gedung dengan diapit sejumlah petugas.

Diketahui, Herry dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 10.00 WIB. Selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya.

Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

Herry juga dituntut kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)