Geger! Pentolan Ormas di Bali Simpan Sabu, Pistol Beserta 62 Peluru
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polres Badung, Bali menangkap seorang pengedar narkoba, Ketut Nevo (27). Dari pria yang juga pentolan Ormas di Bali ini, polisi tak cuma menyita narkoba jenis sabu, tapi juga senjata api (senpi) berupa pistol lengkap dengan pelurunya.
"Kita amankan sabu 0,26 gram dan senjata api dengan 68 peluru," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).
Nevo ditangkap di rumahnya Jalan Segara Madu Kedonganan Kuta, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.30 Wita. Polisi sebelumnya telah mengintai tersangka terkait informasi peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu beserta alat isap alias bong di dalam kamar mandi. Ditemukan juga koper warna hitam berisi senpi di kamar tersangka.
Kepada polisi, Nevo mengaku senpi itu hanya dipakai untuk berjaga-jaga. "Ngaku membeli secara online tapi masih didalami," papar Leo.
Dari hasil pemeriksaan, senpi itu diduga merupakan pistol rakitan karena tidak ada nomor serinya. Untuk memastikan, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Kita amankan sabu 0,26 gram dan senjata api dengan 68 peluru," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).
Nevo ditangkap di rumahnya Jalan Segara Madu Kedonganan Kuta, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.30 Wita. Polisi sebelumnya telah mengintai tersangka terkait informasi peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu beserta alat isap alias bong di dalam kamar mandi. Ditemukan juga koper warna hitam berisi senpi di kamar tersangka.
Kepada polisi, Nevo mengaku senpi itu hanya dipakai untuk berjaga-jaga. "Ngaku membeli secara online tapi masih didalami," papar Leo.
Dari hasil pemeriksaan, senpi itu diduga merupakan pistol rakitan karena tidak ada nomor serinya. Untuk memastikan, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
(shf)