Sabu Hampir 8 Kg Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang
Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Pengembangan ini tak sampai di situ saja, di mana pihak Sat Resnarkoba memintai keterangan dari Muhamad Rafii dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau.
Selanjutnya, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan Hamdi.
"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7.6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman.
Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, Rahman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan total keseluruhan sabu seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.
"Para tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Selanjutnya, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan Hamdi.
"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7.6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman.
Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, Rahman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan total keseluruhan sabu seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.
"Para tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(uka)
Lihat Juga :