Demi Bayar Utang Online, Seorang Ibu Nekat Gelapkan Lima Motor
Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Terjerat pinjaman online, perempuan berinisial RH (59) nekat menggadaikan tiga sepeda motor milik rental di Depok, Sleman, untuk membayar utangnya. Warga Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, kasus penggelapan ini berawal ketika RH yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga warung menyewa tiga sepeda motor dari rental di Dusun Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman ,milik Sri Handayani (37) akhir Desember 2019. Dua motor yang disewa itu untuk keperluan warung, dan satunya akan disewa oleh mahasiswa.
Karena sudah saling mengenal, pemilik motor tidak keberatan dan curiga. Apalagi RH juga membayar sewa Rp1,5 juta. Setelah jatuh tempo, RH tidak langsung mengembalikan sepeda motor itu, tetapi memperpanjang masa peminjam hingga Februari 2020 dan membayar lagi Rp2 juta. Pemilik rental pun memperbolehkan.
"Pemilik rental muncul saat waktu peminjaman sudah habis, RH tidak mengembalikan dan memberi kabar. Saat dihubungi, nomor handphone RH tidak aktif lagi. Ada gejala tidak baik itu, pemilik rental akhirnya melaporkan ke Polsek Depok Timur," kata Suhadi, Sabtu (13/6/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, kasus penggelapan ini berawal ketika RH yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga warung menyewa tiga sepeda motor dari rental di Dusun Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman ,milik Sri Handayani (37) akhir Desember 2019. Dua motor yang disewa itu untuk keperluan warung, dan satunya akan disewa oleh mahasiswa.
Karena sudah saling mengenal, pemilik motor tidak keberatan dan curiga. Apalagi RH juga membayar sewa Rp1,5 juta. Setelah jatuh tempo, RH tidak langsung mengembalikan sepeda motor itu, tetapi memperpanjang masa peminjam hingga Februari 2020 dan membayar lagi Rp2 juta. Pemilik rental pun memperbolehkan.
"Pemilik rental muncul saat waktu peminjaman sudah habis, RH tidak mengembalikan dan memberi kabar. Saat dihubungi, nomor handphone RH tidak aktif lagi. Ada gejala tidak baik itu, pemilik rental akhirnya melaporkan ke Polsek Depok Timur," kata Suhadi, Sabtu (13/6/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).
Lihat Juga :