Isi Waktu Luang dengan Judi Sabung Ayam, Dua Pria di Torut Diamankan
loading...
A
A
A
TORAJA UTARA - Dua pria YP (63) dan MP (43) diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) karena diduga melakukan perjudian sabung ayam. Keduanya diamankan di Tongkonan Panakka'Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Sabtu (12/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri menjelaskan modus perjudian kedua pelaku adalah menggunakan ayam jantan yang dipasang taji di bagian kaki, kemudian diadu dengan memasang taruhan uang.
"Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan," jelas Iptu Andi Irvan, dalam keterangan tertulisanya, Minggu (13/2/2022).
Menurut Iptu Andi Irvan, motif pelaku melakukan perjudian sabung ayam adalah sekadar iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani. Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, baik YP maupun MP memang berprofesi sebagai petani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seekor ayam yang sudah di adu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri, seekor ayam warna merah hitam/Sella, seekor Kuning Hitam /Kori, serta sejumlah uang tunai untuk taruhan.
Iptu Andi Irvan menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Torut, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
"Dari informasi ini, diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan," jelasnya.
Lanjut dia, saat Tim Resmob sampai ke lokasi, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu diinterograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian.
"Atas analisa ini beberapa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Torut," pungkas Iptu Andi Irvan.
Lihat Juga: Viral, Bocah di Toraja Utara Menangis Meraung-raung Sambil Peluk Motor Saat Ditilang Polisi
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri menjelaskan modus perjudian kedua pelaku adalah menggunakan ayam jantan yang dipasang taji di bagian kaki, kemudian diadu dengan memasang taruhan uang.
"Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan," jelas Iptu Andi Irvan, dalam keterangan tertulisanya, Minggu (13/2/2022).
Menurut Iptu Andi Irvan, motif pelaku melakukan perjudian sabung ayam adalah sekadar iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani. Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, baik YP maupun MP memang berprofesi sebagai petani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seekor ayam yang sudah di adu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri, seekor ayam warna merah hitam/Sella, seekor Kuning Hitam /Kori, serta sejumlah uang tunai untuk taruhan.
Iptu Andi Irvan menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Torut, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
"Dari informasi ini, diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan," jelasnya.
Lanjut dia, saat Tim Resmob sampai ke lokasi, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu diinterograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian.
"Atas analisa ini beberapa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Torut," pungkas Iptu Andi Irvan.
Lihat Juga: Viral, Bocah di Toraja Utara Menangis Meraung-raung Sambil Peluk Motor Saat Ditilang Polisi
(agn)