Isi Waktu Luang dengan Judi Sabung Ayam, Dua Pria di Torut Diamankan
Minggu, 13 Februari 2022 - 10:11 WIB
loading...
Dua pria YP (63) dan MP (43) diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) karena diduga melakukan perjudian sabung ayam. Foto/Istimewa
A
A
A
TORAJA UTARA - Dua pria YP (63) dan MP (43) diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) karena diduga melakukan perjudian sabung ayam. Keduanya diamankan di Tongkonan Panakka'Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Sabtu (12/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri menjelaskan modus perjudian kedua pelaku adalah menggunakan ayam jantan yang dipasang taji di bagian kaki, kemudian diadu dengan memasang taruhan uang.
"Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan," jelas Iptu Andi Irvan, dalam keterangan tertulisanya, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Menparekraf Dorong Pengembangan Desa Wisata di Torut demi Bangkitkan Ekonomi
Menurut Iptu Andi Irvan, motif pelaku melakukan perjudian sabung ayam adalah sekadar iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani. Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, baik YP maupun MP memang berprofesi sebagai petani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seekor ayam yang sudah di adu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri, seekor ayam warna merah hitam/Sella, seekor Kuning Hitam /Kori, serta sejumlah uang tunai untuk taruhan.
Iptu Andi Irvan menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Torut, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri menjelaskan modus perjudian kedua pelaku adalah menggunakan ayam jantan yang dipasang taji di bagian kaki, kemudian diadu dengan memasang taruhan uang.
"Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan," jelas Iptu Andi Irvan, dalam keterangan tertulisanya, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Menparekraf Dorong Pengembangan Desa Wisata di Torut demi Bangkitkan Ekonomi
Menurut Iptu Andi Irvan, motif pelaku melakukan perjudian sabung ayam adalah sekadar iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani. Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, baik YP maupun MP memang berprofesi sebagai petani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seekor ayam yang sudah di adu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri, seekor ayam warna merah hitam/Sella, seekor Kuning Hitam /Kori, serta sejumlah uang tunai untuk taruhan.
Iptu Andi Irvan menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Torut, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
Lihat Juga :